Politik
Beranda » PP KAMMI Nilai Perpanjangan Tenor KPR Subsidi Belum Menjawab Persoalan di Lapangan

PP KAMMI Nilai Perpanjangan Tenor KPR Subsidi Belum Menjawab Persoalan di Lapangan

JAKARTA, TEMPO.COMPemerintah resmi memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi maksimal 40 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak melalui cicilan yang lebih ringan.

Selain itu, pemerintah menetapkan suku bunga tetap sebesar 5 persen untuk rumah subsidi tapak hingga masa kredit berakhir, sedangkan rumah susun subsidi dikenakan suku bunga tetap 6 persen.

Di tengah kebijakan tersebut, Ketua Bidang Pembangunan Infrastruktur PP KAMMI, Riana Abdul Azis, menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam implementasi program rumah subsidi yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Menurut Riana, salah satu persoalan yang masih dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan skema pembiayaan KPR subsidi. Meskipun pemerintah menyatakan bunga KPR bersifat tetap, ia mengaku menerima informasi adanya masyarakat yang merasa dikenakan skema pembiayaan berbeda dari yang dipahami saat awal pengajuan.

“Perlu ada penelusuran agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara kebijakan pemerintah dengan implementasi di lapangan,” kata Riana.

KESADARAN AKAN KETERTINGGALAN: AWAL PERJUANGAN GARUT UTARA

Ia juga menyoroti besaran uang muka (DP) rumah subsidi yang dinilai masih bervariasi antar pengembang. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan sehingga masyarakat memperoleh perlakuan yang lebih seragam dalam mengakses program tersebut.

Selain itu, Riana menilai pengawasan terhadap harga rumah subsidi juga perlu diperkuat agar tetap sesuai dengan tujuan awal program, yakni membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah yang layak.

Persoalan status kepemilikan rumah turut menjadi perhatian. Menurutnya, masih terdapat rumah subsidi yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) sehingga pemilik harus mengurus peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah memenuhi persyaratan. Proses tersebut, kata dia, kerap dianggap membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

Di Kabupaten Garut, Riana juga menyoroti pembangunan sejumlah kawasan perumahan yang memanfaatkan lahan bekas sawah maupun lahan pertanian produktif. Di sisi lain, ia mengaku masih menemukan rumah subsidi yang belum dihuni dan diduga dimanfaatkan sebagai aset investasi.

“Kami berharap pemerintah melakukan evaluasi agar rumah subsidi benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Soroti Alih Fungsi Lahan
Selain aspek pembiayaan, Riana juga menilai pembangunan perumahan perlu memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan.

Menurutnya, pembangunan kawasan perumahan seharusnya tidak mengorbankan lahan pertanian produktif maupun kawasan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ia meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap proses perizinan pembangunan perumahan. Apabila ditemukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai kebutuhan penyediaan rumah mengurangi kemampuan kita menjaga ketahanan pangan nasional. Pembangunan harus tetap memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan,” kata Riana.

Menurutnya, evaluasi terhadap sistem perizinan juga diperlukan agar prosesnya lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Persyaratan KPR Dinilai Masih Menjadi Hambatan
Riana juga menilai persyaratan pengajuan KPR subsidi masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia mengatakan, calon pembeli tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, memiliki riwayat kredit yang baik, serta dinilai memiliki kemampuan membayar oleh lembaga pembiayaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan sebagian masyarakat yang masuk kategori MBR belum dapat memperoleh akses terhadap rumah subsidi.

“Program ini pada dasarnya bertujuan mempermudah masyarakat memiliki rumah pertama. Karena itu, implementasinya perlu terus dievaluasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok sasaran,” ujarnya.

Ia berharap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, bank penyalur KPR FLPP, pemerintah daerah, serta DPR RI melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program rumah subsidi.

Evaluasi tersebut, menurut Riana, tidak hanya menyangkut jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga kemudahan akses pembiayaan, pengawasan terhadap pengembang, kepastian status kepemilikan rumah, ketepatan sasaran penerima manfaat, hingga perlindungan lahan pertanian.

Rekomendasi PP KAMMI
PP KAMMI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, di antaranya menyederhanakan persyaratan administrasi KPR subsidi, memperkuat pengawasan terhadap pengembang, mempercepat peningkatan status HGB menjadi SHM, melindungi lahan pertanian produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan audit berkala terhadap program rumah subsidi, memperkuat transparansi perizinan, melibatkan masyarakat dan akademisi dalam evaluasi kebijakan, serta memastikan rumah subsidi benar-benar dihuni oleh penerima manfaat.

Menurut Riana, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program rumah subsidi sehingga tidak hanya mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga tetap menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, dan ketahanan pangan nasional.

 

(TIM/AB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement